Written by Afwan on . Hits: 2458

Ambon | www.pa-ambon.go.id

Jumat (07/02/2014) pukul 15.10 WIT, bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Ambon, digelar rapat dinas membahas pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Rapat tersebut dihadiri oleh Drs. H. Ediwarman, S.H., M.HI. (Ketua PA.Ambon), Drs. H. A. Tukacil. M.H. (Wakil Ketua PA. Ambon), para Hakim, Pansek, Wapan, Wasek serta Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Agama Ambon.

Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Ediwarman, S.H., M.HI. dalam rapat dinas ini menyampaikan, dalam rangka memberi layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Ambon harus segera menyiapkan segala kebutuhan yang berkaitan dengan adanya Posbakum dan layanan Prodeo. Mengingat, ditahun kemarin layanan Posbakum sempat terhenti karena di alihkan ke Kementrerian Hukum dan Ham, dan tahun ini dikembalikan lagi ke Mahkamah Agung. Untuk itu beliau berharap ditahun 2014 ini layanan Posbakum dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan dengan baik begitu juga dengan layanan Prodeo, agar hak dari setiap orang untuk dapat memperoleh bantuan hukum dapat tercapai, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.

Kemudian mengenai Sidang Keliling. Beliau menyampaikan tetap dilaksanakan sebagaimana yang telah ditetapkan yaitu di Kabupaten Buru (Namlea) dan Kabupaten Buru Selatan (Namrole). Rapat yang berakhir pukul 16.30 tersebut menghasilkan beberapa poin yang telah disepakati dan akan dilaksanakan sesuai dengan hasil rapat. (IT)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019