Written by Super User on . Hits: 3569

PERSYARATAN BERPERKARA

PADA PENGADILAN AGAMA AMBON

CERAI GUGAT/TALAK

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).

2. Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).

3. Buku nikah asli/Duplikat Asli

4. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

5. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai

6. Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ambon

7. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kota Ambon

Keterangan: - Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.

- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

DISPENSASI KAWIN

1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).

2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).

3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

4. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin

5. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ambon

6. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kota Ambon

POLIGAMI

1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)

2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)

3. Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)

4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.

6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.

7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)

8. Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami

9. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ambon

10. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kota Ambon

 

PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)

2. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.

3. Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.

4. Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.

5. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.

6. Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ambon

7. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kota Ambon

PENGANGKATAN ANAK

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)

4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)

5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)

6. SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).

7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.

8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.

9. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.

10. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ambon

11. Membayar Panjar Biaya Perkara BRI Cabang / Unit Kota Ambon

MAFQUD

1. Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ambon

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)

3. Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.

4. Foto copy kematian dari ahli waris

5. Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud

6. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kota Ambon

WALI ADHOL

1. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ambon

2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)

3. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama

4. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa

PEMBATALAN NIKAH

1. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ambon

2. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kota Ambon

3. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

4. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)

5. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)

6. Surat keterangan/pengatar Kepala Desa

HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI

1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ambon

2. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kota Ambon

3. Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)

4. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)

5. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos) 6. Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)

HARTA WARIS

1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ambon

2. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kota Ambon

3. Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)

4. Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)

5. Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos)

6. Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)

7. Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)

8. Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa

9. surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)

SURAT KUASA INSIDENTIL

1. Foto copy KTP kedua belah pihak

2. Materai Rp. 6000,-

3. Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak

4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

DUPLIKAT AKTA CERAI

1. Mengisi blangko permohonan

2. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian

3. Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"

4. Foto copy KTP Pemohon

5. Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019