Written by Super User on . Hits: 2569

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan


1.  TUGAS POKOK

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang  perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqoh dan ekonomi syari’ah, sebagaimana diatur pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

2.  FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok dan wewenang tersebut Pengadilan Agama Ambon mempunyai fungsi sebagai berikut:

    a.Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
    b.Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
    c.Memberikan    pelayanan  administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian, dan keuangan kecuali biaya perkara);
    d.Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang Hukum Islam pada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    e.Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    f.Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum dan sebagainya; dan;
    g.Memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019