on . Hits: 266

RAPAT KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH KOTA AMBON TENTANG PEMENUHAN HAK-HAK ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

 

Kamis, 10 Juli 2025. Bertempat di Balaikota Pemkot Ambon, Pengadilan Agama Ambon diwakili oleh Panitera dan Plh. Sekretaris melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon yang diwakili oleh PJ. Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulete, S.T., M.T. terkait dengan Pemenuhan Hak-hak istri dan anak.

Rakor ini dilatar belakangi oleh banyaknya kasus perceraian warga Kota Ambon yang tidak menaati putusan pengadilan, seperti contohnya ketika perceraian banyak para pihak yang tidak memberikan hak-hak mantan istri dan anak. Yang kedua terkait permasalahan data kependudukan, ketika perceraian tidak dilakukan secara tuntas maka dokumen kependudukan seperti KK, akta lahir, bahkan BPJS juga akan bermasalah. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Disini peran Pengadilan Agama Ambon sebagai inisiator dalam kerjasama/MoU dengan Pemerintah Kota sehingga dapat melayani kebutuhan masyarakat secara maksimal. MoU pemenuhan hak istri dan anak ini diharapkan mampu terlaksana maksimal pada bulan Agustus 2025 mendatang bersamaan dengan Pengadilan Negeri, Kementrian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

WhatsApp Image 2025 07 10 at 12.39.05

WhatsApp Image 2025 07 10 at 12.39.07

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019