Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Ambon: Meningkatkan Aksesibilitas Keadilan bagi Masyarakat
Rabu, 9 Juli 2025. Pengadilan Agama Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan aksesibilitas keadilan bagi masyarakat dengan menggelar sidang di luar gedung pengadilan. Kali ini, sidang dilaksanakan di Kantor Pemerintahan Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah dan berhasil menangani 68 perkara itsbat nikah. Adapun tim yang turun antara lain ada 5 orang Hakim antara lain YM. Drs. Sahrul Fahmi, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Ambon), YM. H. Anwar Rahakbau, S.H., M.H., YM. Dra. Nurhayati Latuconsina, M.H., YM. Syarifa Saimima, S.H.I., M. H., YM. Mukhlis Latukau, S.H.I, 5 orang Panitera Pengganti yang terdiri dari Hj. Sitti Patty, S. Ag., M.H., La Iki, S.H., M.H., Hasniar Surudji, S. Ag., Arifa Latuconsina, S. Ag, Fauziah, S.H.I., M.H., 1 Orang Analis Perkara Peradilan yaitu Ditya Depiarmadawan, S.H., 1 orang Satpam yaitu Hairul Hasan, 1 orang Supir yaitu Wilson Awaluddin, dan 1 orang Pramubakti yaitu Irda Liem
Dengan adanya sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat dapat lebih mudah mengakses keadilan tanpa harus jauh-jauh datang ke gedung pengadilan. Hal ini juga menunjukkan bahwa pengadilan agama Ambon sangat peduli dengan kebutuhan masyarakat dan berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Sidang itsbat nikah yang digelar di Kantor Pemerintahan Negeri Hitumessing ini merupakan salah satu upaya pengadilan agama Ambon untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah yang sah. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai suami-istri yang sah di mata hukum.
Kegiatan sidang di luar gedung pengadilan ini juga menunjukkan bahwa pengadilan agama Ambon sangat proaktif dalam menjangkau masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengakses keadilan dan memperoleh hak-hak mereka.
Kepala Pemerintahan Negeri Hitumessing Bapak Raja Ali Salamat mengungkapkan bahwasannya kegiatan ini sangat membantu masyarakat pada khususnya warga Negeri Hitumessing.
Dalam kesempatan ini, Pengadilan Agama Ambon juga berharap bahwa kegiatan sidang di luar gedung pengadilan dapat menjadi contoh bagi lembaga lainnya untuk meningkatkan aksesibilitas keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.



