Pengadilan Agama Ambon Melaksanakan
Sidang di Luar Gedung di Negeri Hila Kecamatan Leihitu
Kamis, 19 Juni 2025, Pengadilan Agama Ambon Kelas IA melaksanakan sidang di luar gedung. Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Leihitu, yang berada di Desa (Negeri) Hila, Kabupaten Maluku Tengah. Pengadilan Agama Ambon menggelar sidang dengan menurunkan 2 majelis hakim persidangan dibantu dengan 6 panitera pengganti dan 1 jurusita. Pelaksanaan dimulai pada pukul 09.00 WIT yang dibuka oleh ketua Pengadilan Agama Ambon, Drs. Sahrul Fahmi, M.H. dengan sambutan singkat kepada para pihak yang akan mengikuti sidang pengesahan perkawinan istbat nikah.
Sidang isbat nikah ini menggunakan panggilan sidang dengan layanan ecourt, sehingga dapat mengurangi biaya perkara dan mempermudah pengarsipan dokumen. Perkara sidang yang terdaftar sebanyak 54 perkara. Sidang berjalan dengan baik dan lancar dan para pihak berperkara dapat mengikuti arahan dan bekerjasama dengan Tim sidang Pengadilan Agama Ambon, kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIT. Adapun pihak berperkara yang hadir merupakan warga dari Kecamatan Leihitu yang berasal dari 4 desa (negeri) yaitu Negeri Hila, Negeri Seith, Negeri Kaitetu dan Negeri Wakal.
Sidang di luar gedung merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Ambon, dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat pencari keadilan yang berada jauh dari lokasi kantor Pengadilan Agama Ambon yang terletak di Kota Ambon. Adanya kegiatan ini sejalan dengan asas peradilan yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan.





(Rep/Dok : Tim IT PA Ambon)
