Layanan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Ambon Negeri Tial, Kec. Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Pengadilan Agama Ambon kelas IA menggelar kegiatan Layanan Sidang Terpadu di penghujung tahun anggaran 2024, Negeri Tial terpilih menjadi tempat digelarnya Program Prioritas Nasional tersebut. Sidang terpadu Tial dilaksanakan Hari Selasa pada tanggal 3 Desember 2024 bertempat di Balai Desa Negeri Tial, Kec. Salahutu. Layanan sidang terpadu ini adalah pertamakalinya secara e-court atau perkara elektronik. Sebanyak 24 perkara permohonan isbat nikah akan disidangkan dan diputus hari itu juga. Layanan terpadu secara elektronik ini mempunyai keunggulan apabila dibandingkan dengan pengajuan perkara secara konvensional, yaitu biaya yang jauh lebih terjangkau.


Gambar 1.1 (Tiga Instansi Penggelar Layanan Sidang Terpadu Negeri Tial 2024) dan 1.2 (Foto bersama penyerahan Dokumen Administrasi para pihak secara simbolis)
Layanan Sidang terpadu ini dilakukan oleh tiga instansi yaitu ; Pengadilan Agama Ambon, KUA Kecamatan Salahutu, dan Pemerintah Negeri Tial. Kepala KUA dan Kepala Pemerintah Negeri Tial turut hadir dalam kegiatan ini. Bapak Fadly Tuarita, S.T. sebagai Kepala Pemerintah Negeri Tial mengatakan bahwa masyarakat sangat terbantu dengan adanya Layanan Sidang Terpadu ini, untuk kepentingan kelengkapan administrasi khususnya buku nikah “Masyarakat merasa sangat terbantu. Bagi yang ingin mendaftar anaknya sekolah atau kerja kedinasan, buku nikah sangat dibutuhkan”.


Gambar 2.1 dan 2.2 (Pelaksanaan Proses Persidangan dalam Layanan Sidang Terpadu Negeri Tial 2024)
