
Ambon| www.pa-ambon.go.id, Rabu , 18 Pebruari 2016 Pengadilan Agama Ambon Klas IA mengadakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara versi 3.1.1 atau yang di singkat dengan SIPP. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan TOT SIPP versi 3.11. yang diikuti Afwan Arsyad. A.Md. Kom (TIM IT PA. Ambon Klas IA) di Mega Mendung tanggal 10 s/d 16 Januari 2016.
Hadir dalam acara tersebut Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Penggnati dan pegawai di bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Ambon.
Dalam kata sambutannya Ketua Pengadilan Agama Ambon Klas IA (Drs. H. Ediwarman,SH., M.H.I) menyampaikan agar Sosialisasi SIPP versi 3.1.1 dapat diikuti diikuti dengan sebaik-baiknya karena keberadaan SIPP versi 3.1.1 ini memudahkan semua pekerjaaan kita dalam mengerjakan tugas berkaitan dengan tupoksi kita di dala menyelesaikan perkara yang sudah merupakan rutin mengadakan DDTK dengan tujuan semua Pegawai dapat mengaplikasikan aplikasi SIPP dalam mengerjakan tugas sehari-hari, Lebih lanjut Ketua mengingatkan jangan pernah bosan untuk terus belajar, senantiasa meningkatkan kualitas SDM, mengingat tuntutan dan beban tugas sebagai aparat peradilan kedepan kian bertambah. Maka dari itu hendaknya juga dapat dibarengi dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan guna menunjang dalam menyelesaikan tupoksi masing-masing

Aplikasi SIADPA yang dulunya berjalan di peradilan agama, kini nantinya kan migrasi ke Aplikasi SIPP, tentunya dalam aplikasi SIPP ini banyak modifikasi untuk mempermudah dalam pelayanan masyarakat.
untuk sosilaisai SIPP perdana ini kepada para pegawai yang telah mengikuti Sosialisasi SIPP di Bogor dibawah komando Drs. Hambali Barmulla,SH,MH (Panitera Muda Banding) dan admin Afwan Asyad AMd., agar rutin mengadakan DDTK dengan tujuan semua Pegawai dapat mengaplikasikan aplikasi SIPP dalam mengerjakan tugas sehari-hari.

Dalam penjelasannya Drs. Hambali Barmulla,SH. MH. memaparkan ada beberapa hal yang perlu dicatat dan diperhatikan SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara, adalah layanan informasi berbasis teknologi yang di dalamnya terdapat pencatatan informasi yang sangat lengkap, sehingga data bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. SIPP merupakan Aplikasi Sistem Informasi untuk Penerlusuran Alur Perkara yang berbasis web. Aplikasi SIPP ini sebenarnya masih uji coba karena belum di resmikan pemakaiannya namun pada prinsipnya hampir sama dengan Aplikas SIADPA. Aplikasi SIPP ini adalah langkah dari Mahkamah Agung untuk menyatukan semua aplikasi di 4 (empat) Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung, Dari Ketua Pengadilan sampai dengan Juru Sita dapat menggunakan SIPP sebagai alat kerja dan sumber data terkait dengan administrasi perkara di pengadilan tersebut. Hakim dapat memasukkan putusannya ke dalam SIPP agar putusan tersebut dapat menjadi informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat. Masyarakat pun dapat serta merta melihat jadwal persidangan yang telah dimasukkan ke dalam SIPP oleh Panitera Pengganti. Selain itu, layanan informasi via SIPP ini bisa digunakan oleh pimpinan untuk melakukan monitoring performance pengadilan maupun staffnya. Misalnya statistik (kinerja) hakim dalam memutus perkara.
Usai materi dan penjelasan singkat mengenai SIPP kemudian Admin memulai mengenalkan menu-menu yang ada dalam aplikasi SIPP dan bagaiman mengaplikasikannya.
