Sidang di Luar Gedung Negeri Pelauw , Kecamatan Pulau Haruku
Ambon, 26 Oktober 2026. Pengadilan Agama Ambon Kelas IA melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan yang bertempat di Balai Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kendala jarak dan akses menuju kantor pengadilan. Dalam pelaksanaan sidang tersebut, sebanyak 6 perkara cerai gugat berhasil disidangkan. Kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Masyarakat dan perangkat desa menyambut baik pelaksanaan sidang di luar gedung ini karena dinilai sangat membantu, menghemat waktu dan biaya perjalanan, serta memudahkan masyarakat dalam mengikuti proses persidangan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Ambon Kelas IA.


