Mediasi berhasil Berakhir Dengan Damai.
Ambon, Kamis, 22 Oktober 2026. Perkara Nomor 449/Pdt.G/2026/PA.Ab berhasil mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Ambon. Melalui peran Mediator Hakim PA Ambon YM. Samsudin Djaki, S.H., M.H., para pihak berhasil mengesampingkan perbedaan dan memilih jalan damai untuk kemaslahatan bersama dan masa depan keluarga.

