Sosialisasi Pembaruan Pedoman Administrasi dan Persidangan Perkara (Buku II 2026).
AMBON — Selasa, 20 Oktober 2026, Jajaran pimpinan dan aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama Ambon Kelas IA mengadakan sosialisasi pembaruan Pedoman Administrasi dan Persidangan Perkara (Buku II 2026). Pembaruan ini menandai pergeseran paradigma utama peradilan, di mana layanan berbasis elektronik yang semula menjadi alternatif kini resmi ditetapkan sebagai infrastruktur utama administrasi perkara melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Lewat Buku II 2026, alur pelayanan kini terpusat pada PTSP One Stop Service yang juga mengedepankan kemudahan akses serta akomodasi khusus bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.



Selain transformasi pendaftaran dan pengintegrasian data prodeo secara digital, sosialisasi ini menegaskan penguatan ketertiban administrasi persidangan hingga tahap pascaputusan. Penegasan aturan mencakup ketepatan waktu pembuatan BAS, kewajiban minutasi berkas dan anonimisasi putusan paling lambat 1 hari setelah dibacakan, fleksibilitas sidang hybrid, hingga pengelolaan rekam administrasi panggilan dan eksekusi yang transparan. Melalui implementasi pedoman terbaru ini, PA Ambon Kelas IA berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, akuntabel, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
