Sidang Pelayanan Terpadu Isbat Nikah di Negeri Ureng Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah
Ambon, Senin 08 Desember 2025, Pengadilan Agama Ambon menggelar Sidang Pelayanan Terpadu Isbat Nikah di Negeri Ureng Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon pada Sidang Terpadu kali ini berjumlah tujuh belas personil, terdiri dari enam Hakim, enam Panitera Pengganti, dua Jurusita dan tiga Pelaksana.






Acara ceremonial pembukaan sidang terpadu dilaksanakan sesaat sebelum sidang dilangsungkan di Balai Desa Negeri Ureng dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas IA, Kepala Desa Negeri Ureng, Tim Sidang TerpaduPengadilan Agama Ambon dan Masyarakat Negeri Ureng dan Negeri Lima yang menjadi pihak berperkara Isbat Nikah Terpadu. KetuaPengadilan Agama Ambon, Drs. Sahrul Fahmi, M.H., membuka secara simbolis acara tersebut. Dalam sambutannya Kepala Desa Negeri Ureng, Samsul Bahri Niapele, S.P. mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agam Ambon atas kegiatan ini karena dapat menyelesaikan permasalahan status hukum perkawinan bagi masyarakat Ureng yang telah melangsungkan perkawinan tetapi belum memiliki buku nikah. Keuntungan lainnya, adalah biaya yang lebih ringan dan waktu yang lebih cepat karena jika berperkara secara reguler di Kantor Pengadilan Agama Ambon maka sudah pasti waktu yang dibutuhkan lebih lama dan biaya lebih besar karena waktu tempuh ke kantor Pengadilan Agama Ambon Ambon dari Desa Ureng hampir dua jam perjalanan menggunakan Bis, tutur beliau menjelaskan. Total perkara yang diselesaikan oleh Majelis Hakim dalam Sidang Tepadu kali ini sebanyak 26 perkara dan semuanya diputus kabul/dikabulkan ungkap Panitera Muda Hukum Farida Sopamena, S H. Kepada Jurnalis Pengadilan Agama Ambon. Lebih lanjut beliau sampaikan bahwa Sidang Terpadu kali ini menjadi Sidang Terpadu terakhir dan penutup di tahun 2025.
