Perkokoh Integritas Peradilan Agama, Dirjen Badilag perkuat SDM PA Ambon dengan lakukan Pembinaan
Ambon, 2 Desember 2025. Meningkatkan Integritas ASN adalah salah satu tujuan utama dari Mahkamah Agung, sesuai dengan tiga pilar utama kebijakan strategis MA-RI 2025-2029. Badan Peradilan Agama turut mendukung tujuan tersebut dengan melakukan Pembinaan di Pengadilan Agama Ambon kelas IA. Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas dan profesionalisme yang dihadiri oleh jajaran lengkap Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, ASN, serta PPPK.

Dalam kegiatan tersebut, sambutan diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon (Drs. Sahrul Fahmi, M.H.) selaku tuan rumah, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Yang Mulia Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan jajaran Ditjen Badilag lainya. Beliau menyatakan bahwa pembinaan ini merupakan wujud perhatian dan dukungan pimpinan MA untuk terus meningkatkan mutu aparatur di wilayah timur Indonesia. Kehadiran langsung pimpinan di Ambon diharapkan dapat menjadi motivasi besar bagi seluruh pegawai untuk memberikan pelayanan terbaik.

Dalam konteks Profesionalitas, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon (Dr. Achmad Zainullah, S.H., M.H.,) turut memberikan arahan sebagai Kakak tertua dari PA Ambon. Beliau menekankan bahwa integritas harus diterjemahkan dalam kualitas kerja. Profesionalitas dituntut dalam setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan hingga putusan, dengan mengedepankan kemandirian, kecermatan, dan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan yustisial. Beliau menegaskan bahwa menjadi profesional berarti bekerja sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi kode etik.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.). Dalam sambutannya yang mendalam, Dirjen Badilag, tidak hanya menekankan pentingnya integritas, "Saya tegaskan, Tunjukkanlah empati dan keramahan. Jadilah pelayan publik yang profesional, solutif, dan penuh integritas." ujar Beliau. Setelah itu, Dirjen Badilag kemudian berfokus pada tanggung jawab masa kini, yaitu sebagai "Pelayan Publik" yang profesional, solutif, dan penuh integritas. Beliau juga menyoroti peran penting aparatur Peradilan Agama sebagai "Pelayan Publik" yang harus memastikan masyarakat pencari keadilan mendapatkan layanan secara adil.

Selain itu, beliau juga meneruskan Pesan YM. Ketua Mahkamah Agung RI, Materi yang disampaikan berfokus pada Peningkatan Integritas dan Profesionalisme SDM Aparatur Peradilan. Bapak Dirjen mengingatkan tentang pesan Ketua MA: "Jangan membiasakan diri menerima pemberian gratis, sebab suatu saat engkau akan membayarnya dengan harga yang lebih mahal." Selain itu, beliau juga membahas tiga perilaku koruptif yang dapat mengikis integritas: Corruption by Need (Kebutuhan), Corruption by Greed (Keserakahan), dan Corruption by Chance (Kesempatan).
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi pertanyaan. Pertama dari Ibu Kasubag PTIP, Rosita Pelu, S.H. Beliau menanyakan tentang rekrutmen Mahkamah Agung tidak berdasarkan Anjab dan ABK. Akhirnya banyak SDM yang diterima Pengadilan tidak sesuai dengan kebutuhan dari satuan kerja. Hal ini menjadi krisis/masalah apabila pegawai tersebut ingin mengjakukan pindah tugas/mutasi. Jawaban dari Bapak Dirjen adalah Masalah ini akan disampaikan kepada Bapak Sekma selaku penanggungjawab, karena beliau tidak bisa turut campur terlalu dalam karena berbeda kewenangan. Beliau sesama Eselon 1 Mahkamah Agung RI bisa menyampaikan masalah ini.

Pertanyaan kedua diajukan oleh Bapak Hakim PA Ambon, Anwar Rahakbauw, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa Dalam beberapa tahun terkahir tidak ada satupun SDM dari Maluku yang diterima di Badan Peradilan Agama. Hal ini menjadi ironi bagi Masyarakat Maluku karena seleksi yang diadakan secara nasional tidak bisa menampung SDM lokal. Bapak Dirjen turut memberikan jawaban atas pertanyaan ini dengan bijak. Yakni dengan cara meningkatkan Kompetensi SDM daerah itu sendiri dengan kerjasama (MoU) dengan Institusi Pendidikan Agama (IAIN/UIN). Bagi sarjana ilmu agama/hukum agama yang berminat menjadi aparatur pengadilan agama akan dibimbing serta dibina untuk peningkatan komptensi seleksi calon pegawai.

