Layanan Sidang Terpadu Kecamatan Banda : Komitmen PA Ambon dalam Meningkatkan Pelayanan Publik
Banda, 5 November 2025. Meningkatkan pelayanan publik adalah salah satu tujuan utama dari Pengadilan Agama Ambon. Bersama Pemerintah Kecamatan Banda dan KUA Setempat, pada kesempatan hari Rabu (05/11) PA Ambon melaksanakan kegiatan Layanan Sidang Terpadu yang berlokasi di Kantor Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam kelengkapan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan buku nikah.

Salah satu Program PA Ambon, yakni Layanan Sidang Terpadu ini mampu untuk menggandeng dua instansi besar dalam satu kegiatan. Hal ini juga merupakan komitmen PA Ambon untuk membantu masyarakat yang berlokasi jauh di kepulauan sehingga tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Pengadilan. “Para pemohon sidang isbat yang belum mempunyai buku nikah dipersilahkan mengikuti kegiatan ini, untuk masyarakat kanda yang tertib secara administrasi”. Ujar Hakim PA Ambon, YM. Anwar Rahakbauw, S.H., M.H.

Selain itu perwakilan dari KUA Banda, yakni bapak Saleh Saad Minggu S.Ag. mengatakan“KUA kecamatan banda menyambut baik kegiatan ini, dengan dokumen resmi sangat membantu keluarga terutama hak2 anak, lebih pasti dan terjamin”.

Ibu Camat Kec. Banda, RA. Handayani Hassanussi juga berpendapat mengenai kegiatan Layanan Terpadu ini, beliau juga memberikan apresiasi serta terimakasih sebesar besarnya. “Sangat bagus dan sangat membantu masyarakat kecamatan banda dalam memberikan kepemilikan status hukum perkawinan”

Masyarakat turut menyambut baik kehadiran kegiatan Layanan Sidang Terpadu ini. Selain memangkas birokrasi, “layanan ini juga diharapkan dapat menjamin hak-hak pasangan suami istri maupun anak di kemudian hari”. Ujar Arti, Salah satu pihak berperkara pada Layanan Sidang Terpadu. Program ini diharapkan berkelanjutan serta menjadi model pelayanan publik yang humanis, cepat, dan transparan.
