Rapat Monitoring dan Evaluasi dengan PT Pos Cabang Ambon terkait Pelaksanaan Surat Tercatat
Ambon, Selasa (21/10) Pengadilan Agama Ambon menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi dengan PT Pos Cabang Ambon terkait Pelaksanaan Surat Edaran Mahkanah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Surat tercatat adalah surat yang dikirimkan oleh pengadilan untuk memanggil atau memberitahukan pihak yang berperkara atau pihak ketiga, yang pengirimannya dibuktikan dengan tanda terima yang mencantumkan tanggal penerimaan. Surat ini merupakan bagian dari sistem peradilan elektronik (e-court) dan bertujuan untuk mempercepat serta menghemat biaya proses pemanggilan, terutama bagi pihak yang tidak memiliki domisili elektronik, Pengiriman sah karena adanya tanda terima dari penerima yang mencantumkan tanggal penerimaan.




