DEMI SUKSESKAN SIDANG PELAYANAN TERPADU,
PA AMBON GELAR VERIFIKASI DAN PENDAFTARAN PERKARA DI KEPULAUAN BANDA
Ambon (16/10), Tim Verifikasi dan Pendaftaran Perkara Sidang Pelayanan Terpadu Isbat Nikah PA Ambon yang berjumlah lima orang personil, turun lapangan ke beberapa desa di Kecamatan Banda dan Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah demi sukseskan Sidang Pelayanan Terpadu PA Ambon yang direncanakan pelaksanaannya pada pertengahan November mendatang.
Tim kali ini terdiri dari Panitera, Panitera Muda Hukum, dua Panitera Pengganti dan satu Jurusita PA Ambon dengan waktu pelaksanaan verifikasi dan pendaftaran perkara selama empat hari yakni sejak tanggal 11 Oktober sampai dengan 14 Oktober 2025.
Kegiatan verifikasi dan pendaftaran perkara sidang pelayanan terpadu dilakukan pada beberapa titik lokasi antara lain di Desa Wallang, Desa Spanciby, Desa Lonthoir, Desa Boiyauw, Desa Combir Konsesteran, Desa Selamon, Kecamatan Kepulauan Banda. Untuk Kecamatan Banda sendiri adalah Desa pulau Ay, Desa Nusantara, Desa Tanah Rata dan Desa Kampung Baru.




Animo masyarakat di dua kabupaten ini cukup tinggi untuk mendaftarkan perkara itsbat nikah tetapi berdasarkan verifikasi data yang kami lakukan, hanya dua puluh tiga perkara yang layak kami daftarkan karena sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Adapun beberapa perkara tidak dapat kami daftarkan karena berdasarkan verifikasi data ditemukan beberapa pasangan yang telah melangsungkan perkawinan tetapi salah satu pasangannya masih terikat dengan perkawinan sebelumnya, ucap Mariani Idrus, S. ST., M.H., selaku petugas verifikasi dan pendaftaran perkara kepada Tim TI.
Setelah melakukan verfikasi dan pendaftaran perkara, Panitera PA Ambon, Taha Wairooy, S.H.I., M.H., juga melakukan kunjungan ke Kantor Camat dan Kantor KUA Kecamatan Banda untuk berkoordinasi terkait teknis pelaksanaan sidang pelayanan terpadu PA Ambon yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
Kegiatan jemput bola seperti ini, selain memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan hukum juga merupakan bentuk pelayanan prima PA Ambon kepada Masyarakat yang berada dalam wilayah yuridiksinya. (R/Pelu)
