DUKUNG E-AC, PA AMBON GELAR PEMUSNAHAN BLANGKO AKTA CERAI
Ambon (3/10). Dukung program Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama terkait digitalisasi akta cerai menjadi pilihan wajib bagi Peradilan Agama termasuk Pengadilan Agama (PA) Ambon. Program Akta Cerai Elektronik merupakan salah satu terobosan guna peningkatan layanan kepada pihak berperkara, sebagaimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025.
Pengadilan Agama Ambon menggelar pemusnahan blanko akta cerai di halaman samping kantor PA Ambon sebagai tindaklanjut berlakunya Elektronik Akta Cerai. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Ketua PA Ambon, Drs. Sahrul Fahmi, M.H. didampingi Sekretaris, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, Kasubag Umum dan Keuangan, Pengolah Data dan Informasi yang ditugaskan juga sebagai Operator BMN.



Pembakaran Blangko Akta Cerai (AC) dikhususkan untuk Blangko Akta Cerai tahun 2021 sampai tahun 2024 yang masih ada di PA Ambon, sedangkan untuk tahun 2025 masih dalam proses pengajuan pemusnahan melalui aplikasi E-Sadewa, jika sudah diterima dan disetujui maka akan dilakukan pemusnahan terhadap blangko AC tersebut. (R/Pelu)
