Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pengadilan Agama Ambon, dan Kementerian Agama Maluku Tengah
Senin, 29 September 2025, bertempat di Kabupaten Maluku Tengah telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara tiga lembaga, yakni:
1. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang diwakili oleh Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir.
2. Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon, Sahrul Fahmi.
3. Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah yang diwakili oleh Kepala Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael.


Nota kesepahaman ini ditandatangani dengan tujuan memperkuat kerja sama dalam Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Maluku Tengah.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan dapat lebih mudah, cepat, dan terintegrasi, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam pencatatan perkawinan serta dokumen kependudukan lainnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi, sekaligus wujud komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Maluku Tengah.




