SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA AMBON DI NEGERI LIMA
Maluku Tengah, 25 September 2025 – Pengadilan Agama Ambon kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung sebagai wujud nyata peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Kecamatan Leihitu, Negeri Lima, Kabupaten Maluku Tengah.Dalam sidang kali ini, terdapat 34 perkara yang diperiksa dan disidangkan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Agama Ambon. Kehadiran sidang di luar gedung pengadilan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi para pihak yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.



Tim Sidang Keliling PA Ambon dibantu oleh Mahasiswa Magang dari UIN Ambon
Ketua Pengadilan Agama Ambon menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang keluar gedung merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memberikan kemudahan akses terhadap keadilan. “Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh ke Kota Ambon untuk menghadiri persidangan. Pengadilan hadir langsung di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari aparat pemerintah kecamatan dan perangkat Negeri Lima yang turut membantu kelancaran proses persidangan.
Dengan adanya sidang keluar gedung, diharapkan pelayanan peradilan dapat dirasakan lebih dekat, cepat, dan sederhana oleh masyarakat, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
