on . Hits: 475

Pelayanan Terpadu di Kota Ambon: Sinergi Pemkot, Kemenag, dan Pengadilan Agama Permudah Masyarakat

Ambon, 27 Agustus 2025 – Upaya meningkatkan pelayanan publik terus dilakukan di Kota Ambon. Pada Rabu (27/8/2025) pukul 09.00 WIT, Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan Pelayanan Terpadu yang digelar di Gedung Azhari Al-Fatah Ambon. Program ini difokuskan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya terkait pelayanan administrasi perkawinan.

Pelayanan terpadu ini menghadirkan layanan satu pintu yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari isbat nikah, pencatatan pernikahan, hingga penerbitan buku nikah. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah di berbagai instansi. Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi lintas sektor ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat Ambon dapat mengurus dokumen pernikahan dan kependudukan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya tambahan. Kolaborasi ini adalah langkah nyata untuk memberikan pelayanan prima,” ujarnya.

terpadu2025

Sambutan Walikota Ambon

terpadu20252

Sambutan Ketua Pengadilan Agama Ambon

terpadu20255

terpadu20253

terpadu20256

Tim Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Ambon

Ketua Pengadilan Agama Ambon, Sahrul Fahmi, menyampaikan bahwa program ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas perkawinan mereka.“Biasanya masyarakat harus bolak-balik ke pengadilan, KUA, hingga Dinas Dukcapil. Dengan adanya pelayanan terpadu, semua proses termasuk penerbitan buku nikah dapat dilakukan dalam satu rangkaian, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon menambahkan bahwa layanan terpadu ini sangat penting, terutama bagi pasangan yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi.“Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga langsung mendapatkan buku nikah resmi dari KUA serta dokumen kependudukan yang sah,” jelasnya.

Masyarakat pun menyambut baik kehadiran pelayanan terpadu ini. Selain memangkas birokrasi, layanan ini juga diharapkan dapat menjamin hak-hak pasangan suami istri maupun anak di kemudian hari.Dengan terobosan ini, Kota Ambon menjadi salah satu daerah di Maluku yang berhasil menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis kolaborasi antarinstansi. Program ini diharapkan berkelanjutan serta menjadi model pelayanan publik yang humanis, cepat, dan transparan.

 

(Dok,Rep : M.Rizki)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019