Sidang di Luar Gedung di Negeri (Desa) Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah
Kamis, 21 Agusutus 2025, Pengadilan Agama Ambon menggelar kegiatan Sidang di Luar Gedung di Negeri (Desa) Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Kecamatan Salahutu berada di dalam wilayah hukum yurisdiksi Pengadilan Agama Ambon. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Salahutu yang berada di Negeri Tulehu. Dalam kegiatan ini Pengadilan Agama Ambon menurunkan 1 hakim mediator, 1 majelis hakim untuk persidangan, yang dibantu oleh 3 panitera pengganti dan 1 Jurusita dan 2 pegawai dari bagian kesekretariatan. Ada 21 perkara yang akan disidangkan terdiri dari perkara itsbat nikah dan perkara cerai.
Kegiatan ini dapat berjalan baik dan lancar tidak lepas dari koordinasi dan kerjasama anatara Pengadilan Agama Ambon dengan pihak Kantor Kecamatan Salahutu dan KUA Salahutu Maluku Tengah.Sidang di luar gedung merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Ambon, dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat pencari keadilan yang berada jauh dari lokasi kantor Pengadilan Agama Ambon yang terletak di Kota Ambon. Adanya kegiatan ini sejalan dengan asas peradilan yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

Majelis Sidang

Majelis Sidang

Mediasi

(Tim IT-Jurnalis PA Ambon)
