Written by Super User on . Hits: 139

DDTK (Diklat di Tempat Kerja) Pengadilan Agama Ambon

 

Ambon, 1 Agustus 2023. Bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Ambon, telah dilaksanakan DDTK atau Diklat di Tempat Kerja. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai dibidang teknis keperkaraan mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita dan Pelaksana Kepaniteraan. Adapun kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kredibilitas dan kompetensi tenaga teknis kepaniteraan. DDTK ini membahas 3 materi utama, yaitu Aplikasi Kibana POS, Mesin Antrian Sidang, dan SK 363/KMA/XII/2022 dengan 3 pemateri/narasumber yang berbeda.

Acara dimulai pukul 11.00 WIT, dibuka dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. Muh Mukrim, M.H. Dalam sambutannya beliau menuturkan bahwa DDTK ini sangat penting guna efektivitas dan peningkatan kualitas keperkaraan di Pengadilan Agama Ambon. Kemudian masuk pemateri pertama, yaitu Sdr. Ferry Rochmad R. S.H. yang membawakan materi tentang Aplikasi Kibana POS. Aplikasi Kibana POS ini merupakan aplikasi yang berbasis web yang dibuat dengan tujuan untuk mempermudah kinerja antara Pengadilan Agama Ambon dan karyawan di PT Kantor Pos Indonesia. Dari Aplikasi tersebut bisa diketahui pengiriman produk seperti relaas panggilan melalui gawai masing-masing. Tentu saja inovasi ini mempermudah dan meningkatkan efisiensi kinerja Pengadilan Agama Ambon.

Materi Kedua yaitu tentang Mesin Antrian Sidang yang dibawakan oleh Sdr. Moh. Fauzan Syahid S.Kom. Sebelumnya dalam persidangan, para pihak berperkara yang bersidang pada hari itu harus bertemu petugas meja informasi. Mereka melaporkan maksud kedatangannya, menyebutkan nama atau nomor perkara. Selanjutnya petugas memberitaukan nomor urut sidang atau diberi nomor antrian secara manual. Petugas juga memberitaukan ruang sidang dan mengarahkan dimana ruang tunggu. Namun sejak ada mesin antrian sidang ini akan sangat mempermudah pegawai. Hal tersebut karena mesin akan dikoneksikan dengan laptop masing-masing pegawai. Dan hal ini juga membuat panitera pengganti yang bersidang memanggil pihak berperkara masuk ruang sidang lebih efektif, tanpa perlu turun langsung ke meja informasi. Dengan menekan tombol "enter" ke aplikasi di laptop, sudah menghasilkan suara manusia dengan audio suara yang memanggil nomor antrian.

Ketiga adalah materi SK 363/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Tekmis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik. Materi dibawakan oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Ambon yaitu H. Mihdar, S.Ag. M.H. Pemateri menyampaikan bahwa Surat Keputusan ini adalah teknis yang lebih terperinci dari Perma Nomor 7 tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. 

DDTK 1 Agustus 1DDTK 1 Agustus 2

Foto 1.1 Kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Pengadilan Agama Ambon, 1 Agustus 2023

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019