Written by Super User on . Hits: 267

Penyampaian Materi Isbat Nikah oleh Ketua PA Ambon dalam kegiatan Capacity Building KUA tingkat Provinsi Maluku.

 

Ambon, 11 April 2023. Bertempat di Asrama Haji Provinsi Maluku, Ketua Pengadilan Agama Ambon, Drs. Muh. Mukrim, M.H. menjadi narasumber tentang isbat nikah dalam rangka Capacity Building Revitalisasi dalam pemenuhan pengelolaan sarana prasarana KUA tingkat Provinsi Maluku. Adapun kegiatan ini merupakan rangkaian acara dari Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Maluku. Acara dimulai pukul 14.00 WIT, Ketua PA Ambon menyampaikan serba-serbi tentang isbath nikah, mulai dari apa itu isbath nikah, pentingnya isbat nikah, dan syarat-syarat isbat nikah.

WhatsApp Image 2023 04 12 at 10.09.34 2

Ketua PA Ambon mengawali materi dengan perkenalan singkat mengenai jenjang pendidikan dan karir beliau, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang sejarah, fungsi, dan tugas pengadilan agama. Penjelasan isbat nikah yang diusung Bapak Drs. Muh Mukrim, M.H. adalah definisi isbat nikah, faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan isbat nikah, dan syarat administratif untuk isbat nikah. Narasumber menjelaskan materi dengan baik, padat dan jelas. Kegiatan lebih banyak diisi dengan tanya-jawab dari peserta kegiatan. 

Pertanyaan pertama ialah bapak Dahlan, ketua KUA Kepulauan Tamnibar yaitu tentang apakah isbat nikah bisa diadakan didaerah yang mayoritas non muslim, sama seperti di daerahnya. Narasumber menjawab "bisa" apabila daerah tersebut ada pengadilan agama, beliau juga menjelaskan bahwa sama seperti pengadilan negeri, pengadilan agama harus ada pada setiap level kabupaten di seluruh indonesia. Harus bersabar dan menunggu daerah-daerah membuka pengadilan agama baru.

Pertanyaan kedua dr Bapak Fajar Salasi, Penghulu KUA Leihitu Barat yaitu apakah isbat nikah dilakukan pencatatan sipil juga? Jawabab narasumber adalah "iya" dilakukan yaitu dengan program sidang terpadu. Biasanya sidang isbat nikah merupakan rangkaian dari sidang terpadu yang melibatkab disdikcapil, kemenag dan pengadilan agama.

Pertanyaan ketiga, Bapak Muslimin apakah isbat nikah bisa dilakukan diluar daerah (domisili). Jawaban dari pak ketua "tidak". Beliau menjelaskan bahwa isbat melibatkan pencatatan sipil juga, jadi isbat harus dilakukan sesuai alamat ktp pasangan berada

WhatsApp Image 2023 04 12 at 10.09.34

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019