Written by Super User on . Hits: 455

 Sosialisasi P4GN di Lingkungan Pengadilan Agama Ambon

" Langkah Strategis Mendorong Perubahan Perilaku dan Budaya Kerja Pembangunan Zona Integritas"

Ambon (22/02) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ambon pukul 09.00 WIT dilaksanakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) oleh BNN Provinsi Maluku.

Tujuan pelaksanaan yaitu mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Pelaksanaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Acara Yang dibuka oleh Bapak  H. Muhammad Ali B, S.Ag selaku Sekretaris Pengadilan Agama Ambon dan yang menjadi pemateri sosialisasi adalah Bapak Drs. Abner Timisela, M.Si selaku Koordinator P2M BNN Provinsi Maluku.

Bapak Drs. Abner Timisela, M.Si selaku Koordinator P2M BNN Provinsi Maluku.

Kegiatan diikuti oleh Hakim, Panitera, Kasubag, Panmud dan Panitera Pengganti, serta Pegawai Pengadialan Agama Ambon yang namanya sudah masuk dalam daftar Untuk mengikuti Tes urin. Kegiatan ini diawali dengan pengambilan tes urin oleh pegawai dan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi dari pihak BNN Provinsi Ambon perihal Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama.

"Kejahatan narkoba mengapa penting untuk diberantas? karena paling tidak ada 4 faktor, yang pertama narkoba merupakan Kejahatan Luar Biasa atau kita sebut dengan Extraordinary Crime karena Narkoba dapat melibatkan semua pihak dan elemen, Kedua Narkoba merupakan kejahatan Lintas Wilayah, Geografi dan Nasional, atau kita sebut dengan istilah Transnasional Crime, Ketiga Narkoba merupakan Kejahatan Serius karena memiliki dampak buruk bagi bangsa dan generasi, dan yang terakhir Narkoba adalah Kejahatan Berjaringan, karena transaksi dan peredarannya sulit untuk dilacak". Kata Bapak Abner Timisela

Dalam sesi tanya jawab, pegawai Pengadilan Agama Ambon terlihat begitu antusias untuk memberi pertanyaan terkait narkoba ini, salah satunya adalah Bapak Fauzan Syahid Naki.

sesi tanya  dari ASN PA. Ambon (Fauzan Syahid Naki.)

"Seperti yang dipaparkan perihal Alkohol di presentasi sebelumnya, kalo melihat realita dilapangan yang kita hadapi, alkohol marak sekali ditemukan, diwarung-warung dan di toko-toko. Peredaran alkohol tidak dilarang, tetapi dibatasi. Yang ingin saya tanyakan, mengapa peredaran Alkohol masih marak terjadi"? Tanya Fauzan dalam sesi tanya jawab.

"Sebenarnya berbicara tentang Alkohol bukan domainnya BNN ya, itu bagian kesehatan. Yang ingin saya jelaskan adalah Alkohol dapat menjadi bagian yang memiliki zat kimia yang lahir karena proses kimiawi pada saat pembakaran dapat menciptakan zat Metanol, Etanol dan Zat-Zat lain yang sering ditemukan dalam Alkohol yang sifatnya perlahan dapat merusak sistem syaraf otak manusia." Jawab Bapak Abner

"Apa upaya BNN menghadapi temuan jenis-jenis Narkotika Baru, yang jika diperhadapkan dalam satu kasus penggunaan narkoba yang jenisnya belum diatur dalam Undang-Undang, padahal kita tau dalam asas hukum menjelaskan bahwa "tidak ada kejahatan yang dapat dipidana, sebelum ada undang-undang yang mengaturnya (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali)? Tanya Zulkifli, pegawai PA Ambon dalam sesi tanya jawab

"BNN setiap tahunnya selalu berupaya melakukan riset-riset tentang jenis-jenis baru narkoba, terakhir yang ditemukan adalah pada jenis tanaman di kalimantan. "Kratom" yang sebelumnya penggunaannya dipakai untuk kebutuhan farmasi dan kedokteran jika dalam dosis rendah. Upaya riset ini senantiasa kami lakukan, agar tidak merugikan pihak manapun dikemudian hari, karena terkait dengan kemaslahatan suatu bangsa." Jawab Bapak Abner

Acara yang dilaksanakan ini berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mengedepankan Protokol Pencegahan Covid-19, Untuk pengumuman dari Tes urin tersebut akan disampaikan setelah seluruh Hasil Tes keluar secara resmi oleh pihak BNN Propinsi Ambon.

(zul)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019