Written by Super User on . Hits: 1100

Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah

Haruku, Rabu (10/06/2020) Pengadilan Agama Ambon mengadakan Sidang Diluar Gedung untuk kedua kalinya, dalam tahun 2020 ini bertempat di Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. setelah yang pertama dilaksanakan di Negeri Lima Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, hal ini sesuai amanat Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang . Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung serta misi dari Pengadilan Agama Ambon dalam memberikan Pelayanan Prima yaitu memberikan keadilan untuk semuanya dengan cara melaksanakan Sidang di Luar Gedung pada tanggal 1 dan 2 Juli 2020, tepatnya hari ini dan akan   berakhir esok, hari, pungkas Bapak Ismail Warnangan selaku humas Pengadilan Agama Ambon, disela wawancara di Ruangan Sidang Aula Kecamatan Pulau Haruku.

  

                                                Gambar  1 Tempat Hand Sanitizer di Ruang Sidang

                                                Gambar 2. Tempat Duduk Diatur Jarak 1 Meter                                                            

Pembukaan pelaksanaan Sidang dihadiri oleh peserta sidang, Camat Pulau Haruku,dan Kepala Kantaor Urasan Agama Kecamatan Pulau Haruku, Ketua Pengadilan Agama Ambon, Hakim serta Kepaniteraan Pengadilan Agama Ambon dalam sambutannya, Camat Pulau Haruku mengucapkan banyak terimakasih kepada Pengadilan Agama Ambon, karena merasa terbantu dengan adanya Pelaksanaan Sidang ini, karena pada awalnya kami mengira bahwa dokumen kependudukan seperti akta nikah tidak terlalu penting, akan tetapi seiring dengan waktu kami baru menyadari bahwa pengurusan akta nikah ini, menjadi begitu penting, karena untuk pengurusan dokumen-dokumen penting lainnya. Selanjutnya beliau mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Ambon yang telah hadir meluangkan waktunya untuk melayani kebutuhan masyarakat Pulau Haruku in.

.

Gambar.3  Sambutan  dari  Camat  PulauHaruku

Gambar.4 Sambutan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan PulauHaruku.

Selanjutnya Kepala Kantor Urusan Agama dalam sambutannya juga mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Ambon yang telah membantu pengurusan pembuatan akta nikah melalui pelaksanaan sidang itsbat nikah. dan terakhir Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H.M. Syaukany, M.HI dalam sambutannya mengatakan bahwa  :

                                             Gambar.5 Sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Ambon

Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama adalah menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi wewenangnya salah satunya adalah Penetapan Itsbat Nikah bagi yang belum memiliki Surat Nikah atau sudah memiliki Akta Nikah tetapi Hilang, dan untuk Pernikahan Sebelum Tahun 1974. Dan atas dasar latar belakang itulah maka dilaksanakan sidang Itsbat Nikah ini. Selain itu juga, Sidang di Luar Gedung Pengadilan ini merupakan program yang ada dalam anggaran yang harus direalisasikan, karena itu kerjasama ini harus terus kita lanjutkan. Mudah - mudahan Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah kali ini bukan yang terakhir, karena mendengar keterangan dari pihak Kecamatan Pulau Haruku sendiri masih banyak yang belum memiliki Akta Nikah, padahal Akta Nikah begitu penting, karena pengurusannya sebagai persyaratan dalam membuat dokumen penting lainnya seperti Akta Kelahiran Anak, dan Adminstrasi Kependudukan Lainnya, sehingga diharapkan pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah ini diharapkan dapat mengasi satu masalah penting ini, Saya sangat berterimakasih kepada pihak Kecamatan Pulau Haruku atas sambutan fasilitasnya untuk keperluan pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah ini. Akhirnya Acara Sidang Itsbat Nikah di Kecamatan Pulau Haruku akan kita buka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim. Ketukan palu tiga kali, tanda pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah telah resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon.

Gambar 6. Tempat Sidang Pertama

Sebelum Pelaksanaan Sidang Panmud Permohonan, selaku Ketua Tim Sidang Keliling Hj. Elma Latuconsina, S.H. memberi penegasan kepada para pihak untuk tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama dalam persidangan dengan diharus memakasi masker, mencuci tangan dengan sanitazer, serta menjaga jarak/physical distancing; Adapun tempat pelaksanaan dibagi menjadi dua tempat untuk meminimalisir terjadinya kerumunan orang. Tempat pelaksanaan   sidang pertama di Aula Kantor Kecamatan Pulau Haruku, dipimpin oleh Bapak Drs. H.M. Syaukany, M.H.I dan Tempat persidangan kedua,bertempat di Ruangan Belakang Kantor Kecamatan Pulau Haruku pelaksanan sidang dipimpin oleh Bapak Ismail Warnangan, S.H.,M.H. (Hakim Pengadilan Agama Ambon);

Gambar 7. Tempat Sidang Kedua

Perjalanan ke Kecamatan Pulau Haruku ditempuh dari Kota Ambon kurang lebih 1 jam dengan rute darat 30 menit ke Pelabuhan Speedboat Tulehu, dan Rute Laut menggunakan Speedboat dengan waktu 10 menit dan melanjutkan perjalanan sampai ke Desa Ory kurang lebih sekitar 20 menit. dan sebelum berangkat Tim sidang Keliling terlebih dahulu harus memperoleh Surat Perjalanan Keluar Masuk Kota Ambon secara online di situs www.ambon.go.id/covid-19 sehingga dalam pelaksanaan tugas   menjadi lancar dan tanpa hambatan apapun.

( Reporter dan Dokumentasi : Zulkifli Z. Abbas,SH.----- Editor : Ismail Warnangan, SH.,MH.)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019