Written by Afwan on . Hits: 1819

Ambon | www.pa-ambon.go.id

(Suasana Pelaksanaan Sidang Keliling Tahap Pertama di Namlea Kabupaten Buru)

Senin (16/02/2015) Pengadilan Agama Ambon menggelar sidang keliling perdana di Kota Namlea Kabupaten Buru, sidang keliling yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru tersebut menyidangkan 22 (dua puluh dua) perkara yang terdiri dari 17 perkara Cerai Gugat dan 7 Perkara Cerai Talak.

Sidang Keliling yang berlangsung selama 2 (dua) hari tersebut yang dimulai dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 17 Februari 2015 dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Ediwarman, SH., MHI selaku Hakim Ketua dengan didampingi oleh  Dra. Hj. Nurhayati Latuconsina dan H. Alimin Sanggo, SH yang masing-masing selaku Hakim Anggota, Lun Wakano sebagai Panitera Pengganti serta Fadly Mony sebagai Jurusita Pengganti berhasil menyidangkan 22 perkara, dan dari 22 (dua puluh dua)  perkara yang ditangani terdapat diantaranya 4 (empat) perkara dilakukan mediasi namun gagal, selebihnya 22 perkara dikabulkan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Ambon atas pelaksanaan sidang keliling yang dilaksanakan di Kabupaten Buru tepatnya di Kota Namlea, karena dengan adanya sidang keliling ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Buru dalam rangka menyelesaikan persoalan Hukum dan Keadilan yang dihadapi. Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Ediwarman, SH., MHI menyampaikan bahwa antusias masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara masih sangat banyak ini dapat dilihat dari masih adanya para pihak yang ingin mendaftarkan perkaranya namun berhubung dengan kemampuan Majelis yang hanya 1 Majelis maka dihimbau untuk didaftarkan untuk sidang keliling yang berikutnya yaitu pada bulan Maret 2015. (IT)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019