Data Statistik Penyerapan Anggaran

Laporan penyerapan anggaran Pengadilan Agama Ambon dalam bentuk Grafik
Data Statistik Penyerapan Anggaran

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Portal Pengadilan Agama Ambon

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ambon, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Ambon

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

Whistle Blowing System

Link yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ambon bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Pengadilan Agama Ambon.
Whistle Blowing System

icon galeri

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

jdih

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

majalah

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

majalah

 

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online.

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ambon Kelas I A (www.pa-ambon.go.id), sebagai media informasi dan transparansi pada Peradilan Agama di Maluku   -  

Link Dokumen Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2023







 


 

 statistik perkara

Program Prioritas Badilag 2024 

surveyIKM

PROSEDUR BERPERKARA AMBON

 

WhatsApp Image 2022 11 09 at 15.35.39

 

 

 

  • Jam Layanan
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

JAM KERJA DAN JAM PELAYANAN PENGADILAN AGAMA AMBON

Setelah masa pandemi, jam kerja dan pelayanan di Pengadilan telah disesuaikan menjadi:

WhatsApp Image 2022 03 21 at 2.22.57 PM

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Penyampaian Materi Isbat Nikah oleh Ketua PA Ambon dalam kegiatan Capacity Building KUA tingkat Provinsi Maluku.

 

Ambon, 11 April 2023. Bertempat di Asrama Haji Provinsi Maluku, Ketua Pengadilan Agama Ambon, Drs. Muh. Mukrim, M.H. menjadi narasumber tentang isbat nikah dalam rangka Capacity Building Revitalisasi dalam pemenuhan pengelolaan sarana prasarana KUA tingkat Provinsi Maluku. Adapun kegiatan ini merupakan rangkaian acara dari Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Maluku. Acara dimulai pukul 14.00 WIT, Ketua PA Ambon menyampaikan serba-serbi tentang isbath nikah, mulai dari apa itu isbath nikah, pentingnya isbat nikah, dan syarat-syarat isbat nikah.

WhatsApp Image 2023 04 12 at 10.09.34 2

Ketua PA Ambon mengawali materi dengan perkenalan singkat mengenai jenjang pendidikan dan karir beliau, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang sejarah, fungsi, dan tugas pengadilan agama. Penjelasan isbat nikah yang diusung Bapak Drs. Muh Mukrim, M.H. adalah definisi isbat nikah, faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan isbat nikah, dan syarat administratif untuk isbat nikah. Narasumber menjelaskan materi dengan baik, padat dan jelas. Kegiatan lebih banyak diisi dengan tanya-jawab dari peserta kegiatan. 

Pertanyaan pertama ialah bapak Dahlan, ketua KUA Kepulauan Tamnibar yaitu tentang apakah isbat nikah bisa diadakan didaerah yang mayoritas non muslim, sama seperti di daerahnya. Narasumber menjawab "bisa" apabila daerah tersebut ada pengadilan agama, beliau juga menjelaskan bahwa sama seperti pengadilan negeri, pengadilan agama harus ada pada setiap level kabupaten di seluruh indonesia. Harus bersabar dan menunggu daerah-daerah membuka pengadilan agama baru.

Pertanyaan kedua dr Bapak Fajar Salasi, Penghulu KUA Leihitu Barat yaitu apakah isbat nikah dilakukan pencatatan sipil juga? Jawabab narasumber adalah "iya" dilakukan yaitu dengan program sidang terpadu. Biasanya sidang isbat nikah merupakan rangkaian dari sidang terpadu yang melibatkab disdikcapil, kemenag dan pengadilan agama.

Pertanyaan ketiga, Bapak Muslimin apakah isbat nikah bisa dilakukan diluar daerah (domisili). Jawaban dari pak ketua "tidak". Beliau menjelaskan bahwa isbat melibatkan pencatatan sipil juga, jadi isbat harus dilakukan sesuai alamat ktp pasangan berada

WhatsApp Image 2023 04 12 at 10.09.34

Add comment


Security code
Refresh

Video Website

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019