Maka untuk mengetahui sejauh mana Agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan terlaksana di pengadilan tingkat pertama yaitu dengan mengisi kuisioner tersebut. Karena dengan mengisi kuisioner ini Tim Pembaruan Peradilan MA dapat mengetahui seberapa "excellence" pengadilan-pengadilan di Indonesia. Karena Metode evaluasi dirancang dengan mengacu pada kerangka internasional mengenai Court of Excellence yang juga digunakan sebagai dasar penyusunan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, yaitu dalam kerangka:
1. Kepemimpinan dan Manajemen, 2. Perencanaan dan Kebijakan Pengadilan, 3. Sumber Daya Pengadilan (manusia, uang, barang/aset), 4. Manajemen Perkara Pengadilan, 5. Kepatuhan dan Kepuasan Pengguna Jasa Pengadilan, 6. Layanan Pengadilan yang Terjangkau (Akses & Biaya), 7. Kepercayaan dan Keyakinan Publik.
Untuk itu beliau menghimbau kepada seluruh Pegawai bahwa, pada setiap parameter pertanyaan-pernyataan dalam survey, pada dasarnya merupakan elemen-element yang penting untuk diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh pengadilan. Sehingga melalui penilaian mandiri ini Tim Pembaruan Peradilan MA diharapkan mendapat gambaran mengenai kondisi faktual di Pengadilan Agama Ambon. Untuk itu peran aktif dalam pengisian kuesioner ini sangat diharapkan untuk mendukung keberhasilan survey yang dilakukan Tim Pembaruan Peradilan MA. (IT)