Data Statistik Penyerapan Anggaran

Laporan penyerapan anggaran Pengadilan Agama Ambon dalam bentuk Grafik
Data Statistik Penyerapan Anggaran

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Portal Pengadilan Agama Ambon

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ambon, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Ambon

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

Whistle Blowing System

Link yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ambon bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Pengadilan Agama Ambon.
Whistle Blowing System

icon galeri

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

jdih

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

majalah

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

majalah

 

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online.

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ambon Kelas I A (www.pa-ambon.go.id), sebagai media informasi dan transparansi pada Peradilan Agama di Maluku   -  

Link Dokumen Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2023







 


 

 statistik perkara

Program Prioritas Badilag 2024 

surveyIKM

PROSEDUR BERPERKARA AMBON

AlurMediasi

 

WhatsApp Image 2022 11 09 at 15.35.39

 

 

 

  • Jam Layanan
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

JAM KERJA DAN JAM PELAYANAN PENGADILAN AGAMA AMBON

Setelah masa pandemi, jam kerja dan pelayanan di Pengadilan telah disesuaikan menjadi:

WhatsApp Image 2022 03 21 at 2.22.57 PM

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

PROSEDUR EVAKUASI

 

A. PERINGATAN DAN EVAKUASI JIKA TERJADI ANGIN PUTING BELIUNG

Meski dalam banyak kasus angin puting beliung terjadi secara tiba-tiba, sebenarnya angin puting beliung bisa diketahui apabila Anda teliti membaca tanda alam. Berikut ini beberapa tanda-tanda alam yang bisa Anda waspadai apabila akan terjadi angin puting beliung:

  • Selama beberapa hari Anda sering merasa kegerahan karena cuaca panas yang tidak seperti hari-hari biasa.
  • Munculnya awan putih yang bergerombol dan berlapis-lapis di langit. Tidak lama setelahnya, terlihat gumpalan awan gelap, besar, dan tinggi yang sekilas mirip seperti kembang kol.
  • Terdengar suara petir dan guruh kencang yang saling bersahutan dari kejauhan.

Persiapan sebelum terjadinya angin puting beliung

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, angin puting beliung biasanya terjadi saat pancaroba di siang atau sore hari. Itu sebabnya, persiapan jauh-jauh hari diperlukan agar mengurangi risiko kerusakan properti Anda serta menghemat waktu dalam kondisi darurat. Berikut ini beberapa hal yang bisa Anda lakukan sebelum terjadinya angin puting beliung:

  • Memangkas cabang-cabang pohon tinggi di sekitar rumah Anda.
  • Cari tempat perlindungan untuk evakuasi di dekat rumah Anda. Setelah itu, perhatikan baik-baik rencana evakuasi dan perlindungan untuk untuk diri Anda sendiri dan keluarga. Tinjau ulang rencana tersebut dan pastikan setiap orang memahaminya.
  • Memperkuat atau memperkokoh bangunan rumah Anda. Salah satunya Anda bisa memasang bingkai jendela yang terbuat dari logam.
  • Bersihkan area di sekitar rumah Anda dari bahan-bahan material yang tidak terpakai. Pasalnya, bahan-bahan tersebut dapat diterbangkan oleh angin puting beliung yang ditakutkan bisa melukai seseorang atau menimbulkan kerusakan parah pada bangunan.
  • Simpan semua dokumen penting seperti akte kelahiran, dokumen asuransi, surat tanah, dan sebagainya di tempat yang aman dan kedap air.
  • Yang paling penting, jangan lupa menyusun perlengkapan darurat dalam satu tas sehingga saat Anda dan keluarga diharuskan untuk melakukan evakuasi ke luar rumah, Anda tidak harus memikirkan barang apa saja yang harus dibawa. Namun ingat, karena perlengkapan ini sifatnya darurat, Anda disarankan membawa hal-hal yang penting saja, misalnya radio yang menggunakan baterai, senter beserta baterai ekstra, pakaian hangat, makanan darurat dan air, serta kotak P3K.

Saat terjadi angin puting beliung

Jika sedang berada di dalam ruangan

  • Tutup jendela dan pintu lalu kunci.
  • Matikan semua aliran listrik dan peralatan elektronik. Jangan lupa, copot juga regulator tabung gas untuk mencegah kebakaran.
  • Menjauh dari sudut ruangan, pintu, jendela, dan dinding terluar bangunan. Anda bisa berlindung di tempat aman seperti di tengah ruangan.

Jika sedang berada di dalam kendaran

Segera hentikan laju kendaraan lalu cari tempat perlindungan yang terdekat di sana.

  • Jika sedang berada di luar ruangan
  • Jika terasa petir akan menyambar, segera membungkuk, duduk dan peluk lutut Anda ke dada.
  • Jangan tiarap di atas tanah.
  • Segera masuk ke dalam rumah atau bangunan yang sekiranya kokoh.
  • Hindari berlindung di dekat tiang listrik, papan reklame, jembatan, dan jalan layang.
  • Waspada terhadap benda-benda yang diterbangkan oleh angin, karena dapat menyebabkan cedera parah hingga kematian.

Penanganan setelah terjadi angin puting beliung

  • Periksa apakah Anda atau orang-orang di sekitar Anda mengalami cedera atau membutuhkan bantuan medis. 
  • Laporkan segera kepada yang berwenang jika ada kerusakan yang berhubungan dengan listrik, gas, dan kerusakan lainnya.
  • Tetap waspada dan pantau terus perkembangan situasi terkini terkait adanya potensi angin puting beliung susulan melalui informasi yang ada di media massa atau petugas yang berwenang.

 

Pentingnya Sistem Peringatan Dini Bencana 0

B. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.

Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik

  • Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
  • Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.

Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung ).

  • Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
  • Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai

memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:

  • Petugas Bencana Alam
  • Petugas Tanggap Darurat Gedung.

Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:

  • Dinas Bencana Alam  (BNPB) Kabupaten Konawe dan
  • Petugas Pelayanan Kesehatan

Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukankoordinasi untuk evakuasi.

Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.

Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).

Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.

Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.

Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

prosedur evakuasi gempa

C. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya sumber api kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik

  • Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya kebakaran
  • Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.

Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

  • Apabila sumber api dapat dipadamkan, maka dilakukan evaluasi atas timbulnya sumber api (tidak dilakukan evakuasi).
  • Apabila sumber api tidak dapat dipadamkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa api tidak dapat dikuasai kepada:
    • seluruh penghuni ruangan untuk berkumpul di lobby tangga darurat; dan
    • Petugas Tanggap Darurat Gedung.

Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:

  • Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kabupaten Konawe dan
  • Petugas Pelayanan Kesehatan

Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teraturuntuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban danmemberikan pertolongan kesehatan.
Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung

Video Website

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019