on . Hits: 724

 Sosialisasi Penerapan Regulasi Penegakan Disiplin Hakim dan Pegawai

Ambon (28/03) Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Ambon mengikuti Rangkaian Sosialisasi Penerapan Regulasi Penegakan Disiplin Hakim dan Pegawai  di Ruang Sidang Utama. Adapun Sesi Materi Sosialisasi ini dibagi menjadi 3 sesi, untuk sesi pertama yang menjadi Narasumber adalah YM. Ketua Pengadilan Agama Ambon, Bapak Drs. Muh. Mukrim M.H., sebagai pemateri Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya serta PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan di bawahnya.

Pada sesi materi pertama ini, Narasumber lebih menekankan penjelasan poin- poin besarnya yang mencakup Hari Kerja, Jam Kerja, Izin Keluar Kantor, Izin Tidak Masuk Kerja, Ketentuan Cuti Hakim serta Pelaporan Disiplin Hakim yang wajib dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

“Bagi Hakim  yang  tidak  mematuhi  ketentuan  masuk  kerja dan/atau  jam  kerja  akan dipanggil oleh Pejabat Penanggung Jawab untuk didengar keterangannya  mengenai  alasannya.  Apabila  dalam  permintaan  keterangan  Hakim  yang  bersangkutan tidak  dapat  memberikan  alasan  yang  sah  dan/atau rasional  maka  kepada  Hakim  yang bersangkutan diberikan Peringatan Pertama.” Tegas Pak Mukrim

“Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan sesuai PERMA Nomor 8 Tahun 2016 adalah tidak lain untuk membina dan  mengendalikan secara  kontinyu pelaksanaan  tugas pokok dan fungsi kita sebagai penyelenggara badan peradilan tingkat pertama agar dapat berjalan secara  efektif  dan  efisien ditambah dengan pembinaan perilaku sesuai dengan Kode Etik Aparatur Peradilan, sehingga rencana yang telah kita canangkan bisa berdaya guna dan berhasil guna”. Tambah Pak Mukrim

Sesi Materi Kedua disosialisasikan oleh Bapak Panitera Pengadilan Agama Ambon, Bapak Drs. Ali Karepesina yang menjelaskan materi “Kode Etik dan Perilaku Panitera dan Jurusita” yang sangat jelas termaktub dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013.

“Dalam KMA ini memuat 13 pasal, mulai dari ketentuan umum sampai dengan penutup, Kode etik Panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga Kehormatan, Keluhuran Martabat, atau Harga Diri yang Mulia sebagaimana seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan  pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan dan tanpa membeda-bedakan. Sesuai Penjelasan pasal 2 KMA ini” Tutur Pak Ali Karepesina

“Beberapa poin sikap yang harus diterapkan dalam melaksanakan tugas oleh Panitera dan Jurusita yaitu Sopan, Teliti,  dan Sungguh-Sungguh. Sedangkan dalam persidangan, Panitera wajib berpakaian rapi, berlaku adil tanpa diskriminasi, dilarang mengaktifkan hp, dan dilarang tidur. Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas, serta untuk menegakan citra yang baik dalam tugas pelayanan, Panitera dan Jurusita wajib mentaati dan meningkatkan 3 tertib, yakni tertib administrasi, tertib perkantoran dan tertib jam kerja.” Tambah Pak Ali Karepesina“

Sesi materi terakhir dibawakan oleh Bapak Sekretaris Pengadilan Agama Ambon, Bapak H. Muhammad Ali B, S.Ag. yang menjelaskan materi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

“Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, walaupun tidak serta merta merubah keseluruhan pasal didalamnya, dimana isi dari regulasi ini terkait perubahan aturan disiplin yakni kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil, serta sanksinya apabila kita tidak melaksanakan kewajiban maupun melakukan larangannya.” Tutur Pak Muhammad Ali B. Beliau menegaskan dalam tambahannya, untuk beberapa perubahan ditekankan pada  ketentuan masuk kerja dan jam kerja, penambahan aturan larangan PNS melakukan pungutan liar, serta adanya perubahan jenis hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

“Setidaknya ada 8 poin yang menjadi Kewajiban Pegawai Negeri Sipil, antara lain a) Setia dan Taat sepenuhnya kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pemerintah, b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, c) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, d) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan e) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran dan kesadaran dan tanggung jawab f) menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku dan ucapan g) menyimpan rahasia jabatan, dan h) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.” Tambah Pak Muhammad Ali B

“Saya mengharapkan serta mengingatkan kepada Pegawai Pengadilan Agama Ambon, berkaitan dengan poin a tadi, perihal sikap setia dan taat pada UUD Tahun 1945 dan Pemerintah, saya berharap pegawai selalu berhati - hati untuk membagikan atau memposting hal-hal yang bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah.” Tegas Pak Muhammad Ali B.

Admin Zul

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019