on . Hits: 471

Pengadilan Agama Ambon Gelar Sosialisasi Penanangan Benturan  Kepentingan.

AMBON,Pengadilan Agama (PA) Ambon menggelar sosialisasi penanganan benturan kepentingan di lingkup mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya, kegiatan sosialisasi itu berdasarkan Surat Keputusan sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 59A/Sek/SK/11/2014.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang sidang utama PA Ambon, pada Senin (28/3), di buka secara resmi oleh YM Drs. H. Muh. Mukrim, M.H didampingi oleh Sekretaris PA Ambon H. Muhammad Ali B, S.Ag dan Panitera Drs. Ali Karepesina, yang dihadiri seluruh pegawai lingkup PA Ambon.

Inti dari agenda sosialisasi tersebut, diperlukan adanya suatu pedoman bagi seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan  badan peradilan dibawahnya dalam penanganan benturan kepentingan.

"Penyusunan pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya mengacu antara lain kepada peraturan perundang-undangan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan fungsi mahkamah agung, pencegahan dan pemberantasan pemberantasan korupsi pelaksanaan reformasi birokrasi dan mengikuti pedoman yang diatur dalam peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan". Terang pemateri sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan, YM. H. Anwar Rahakbauw, SH.MH.

Dikatakannya, Pedoman penanganan benturan kepentingan bertujuan sebagai berikut :
a. menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal mencegah dan mengatasi situasi situasi benturan kepentingan
b. meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara
c. meningkatkan integritas
d. meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Dijelaskan lebih lanjut dalam sosialisasi itu bahwa, bentuk benturan kepentingan adalah situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai di lingkungan mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya menerima gratifikasi atau pemberian penerimaan hadiah atas suatu keputusan atau jabatan, selain itu menggunakan aset jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya, dalam proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi, penyalahgunaan jabatan dan menggunakan deskripsi yang menyalahgunakan wewenang.

Dikatakan pula bahwa, pejabat/ pegawai Pengadilan Agama Ambon dapat lebih awal menghindari terjadinya benturan kepentingan atau melakukan antisipasi terhadap terjadinya benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan antara lain dengan lebih awal mengetahui agenda pembahasan untuk pengambilan keputusan atau melakukan penarikan diri (recusal) dari pengambilan keputusan secara ad hoc.

Diakhir sosialisasi, dirinya berharap agar pelaksanaan penanganan benturan kebijakan penanganan benturan kepentingan perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk menjaga agar tetap efektif dan relevan dengan lingkungan yang terus berubah. Tutup YM. H. Anwar Rahakbauw, SH. M.H.

 

(Rep : Mirda | Dok.: Tim IT)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019